Skip to content

Jika APH Tak Bergerak, Akankah Presiden Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Tambang Bos AJ di Mentok?

admin August 16, 2026

BANGKA BARAT, rajabelis.com — Pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Gedung Parlemen, Jumat (14/8/2026), bergema keras di seantero negeri. Pertanyaannya menusuk tepat ke jantung persoalan yang selama ini dipelihara dalam keheningan:

“Masa seribu tambang ilegal beroperasi, pejabat TNI dan Polri tidak tahu?!”

Presiden telah memberi perintah tegas kepada Panglima TNI dan Kapolri: usut tuntas, tindak tanpa pandang bulu, meski yang bersalah adalah orang yang baru saja diberi bintang dan naik pangkat. Jabatan adalah amanah, bukan perisai.

Namun di Kabupaten Bangka Barat, khususnya di lahan kawasan APL belakang RSUD Mentok, kenyataan berjalan seolah tak tersentuh perintah itu. Aktivitas penambangan milik sosok yang dikenal sebagai Bos AJ terus bergulir siang dan malam, semakin masif, semakin terbuka, sementara Polres Bangka Barat belum menunjukkan satu pun langkah penindakan yang nyata.

Maka pertanyaan yang kini muncul di mulut warga bukan lagi siapa yang tahu, melainkan: jika aparat penegak hukum tetap diam, akankah Presiden sendiri yang harus turun ke lokasi?

Satu Lokasi, Seribu Pertanyaan

Sudah berbulan-bulan pemberitaan mengangkat aktivitas ini. Publik bertanya:

– Di mana izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk pemanfaatan lahan APL ini?

– Di mana izin resmi dari Kementerian Pertambangan?

– Apakah ada badan usaha CV atau PT yang terdaftar sah di Kementerian ESDM dengan lingkup kerja yang sesuai?

– Kabupaten Bangka Barat belum memiliki penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari mana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dipakai?

– Ke mana hasil tambang itu dialirkan? Dijual kepada siapa? Apakah ada catatan, ada transparansi, ada Dana Bagi Hasil yang masuk ke kas daerah?

– Dan pertanyaan paling berat: Apakah ada sosok di balik layar ; aparat, pejabat, pihak berpengaruh yang membuat kegiatan ini kebal terhadap hukum?

Jika satu lokasi yang diketahui semua orang, berada tak jauh dari RSUD Mentok, diberitakan media, dan dipantau langsung warga tetap berjalan tanpa hambatan, apa yang harus dipikirkan rakyat?

Antara Perintah Presiden dan Keheningan di Daerah

Presiden telah menegaskan : ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan. Di mana ada ribuan tambang beroperasi, di sana pasti ada yang melihat, mengetahui, dan membiarkan.

Namun di Mentok, hingga saat ini:

– Tidak ada klarifikasi resmi dari Polres Bangka Barat

– Tidak ada penertiban ke lokasi

– Tidak ada pemeriksaan terhadap pemilik maupun pihak terkait

– Kegiatan justru makin menggila

Apakah perintah Presiden hanya berlaku di ibu kota? Apakah harus ada surat bertanda tangan emas agar pintu pengawasan akhirnya terbuka? Atau memang ada pihak yang merasa kebal karena perlindungan dari atas?

Akankah Presiden Turun Sendiri?

Pertanyaan ini kini mengambang di setiap percakapan warga Bangka Barat:

Apakah Presiden Prabowo harus datang sendiri ke lahan di belakang RSUD Mentok agar ada yang berani bertindak?

Jika perintah tertinggi dari Kepala Negara saja tidak dijalankan di tingkat daerah, maka ada sesuatu yang sangat rusak dalam sistem pengawasan ini. Ada yang merasa lebih kuat daripada hukum, lebih tinggi daripada perintah Presiden.

Presiden berkata: “Demi rakyat, demi negara, demi bangsa.”

Di Bangka Barat, rakyat sedang menunggu. Mereka tidak menunggu kata-kata. Mereka menunggu langkah. Jika langkah itu tak datang dari aparat setempat, maka rakyat berhak bertanya: sampai kapan harus menunggu, sebelum Presiden sendiri yang harus datang dan membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang — termasuk untuk Bos AJ dan mereka yang melindunginya?

Catatan: Seluruh pihak terkait berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Ruang jawab tetap terbuka seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Tim Redaksi/PW IWO Babel/SMSI Bangka). 

Share: