Skip to content

Oknum Guru DD Cabuli Kepercayaan dan Tubuh Siswi di Bawah Umur Minta Damai Itu Menutupi Aib,Hukum Harus Berbicara!

admin July 24, 2026

BANGKA BARAT — Jeritan hati seorang anak di bawah umur yang dilecehkan secara seksual oleh gurunya sendiri tak boleh dibungkam dengan alasan “tidak sengaja” atau diselesaikan lewat rapat kekeluargaan yang mempermalukan korban.

Oknum guru berinisial DD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Kecamatan Parittiga, Jebus, harus segera ditetapkan sebagai tersangka, bukan dibiarkan berkelit dengan alasan-alasan yang merendahkan martabat korban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut,namun publik dan elemen masyarakat menuntut lebih dari sekadar pernyataan singkat: proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bangka Belitung, Hadi Susilo, menegaskan dugaan perbuatan DD bukan sekadar kesalahan kelalaian, melainkan tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara sadar bahkan ia menduga korban perbuatan bejat ini bukan hanya satu orang.

“Kami menduga ada korban siswi lainnya. Perbuatan itu kami nilai bukan sekadar teguran atau tindakan yang tidak disengaja, melainkan dilakukan secara sadar. Karena itu, sudah selayaknya oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hadi di Pangkalpinang, Jumat (24/7/2026).

Kasus bermula dari laporan seorang ibu berinisial N (35 tahun), yang melaporkan putrinya yang disamarkan sebagai Mawar, siswi di bawah umur sekolah tersebut.

Peristiwa diduga pelecehan itu terjadi pada 22 Mei 2026 saat sekolah menggelar pentas seni. Saat itu Mawar sedang jongkok mengambil gambar kegiatan,tiba-tiba DD mendekat dari belakang dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual bahkan diduga terjadi di hadapan guru dan siswa lain serta terekam kamera pengawas sekolah.

“Anak saya baru berani bercerita setelah sampai di rumah. Saat itu kondisinya syok. Setelah kami tenangkan, barulah dia menceritakan apa yang dialaminya,” ujar N lewat kuasa hukumnya,Advokat Wan Awalludin.

Sejak kejadian itu, Mawar mengalami trauma mendalam dan menolak kembali bersekolah.

Alih-alih meminta maaf dan bertanggung jawab secara hukum, Kepala Sekolah tempat DD mengajar justru memohon perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan Bambang sang kepala sekolah beralasan tindakan tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.

Ini bukan soal salah paham! Ini soal pelanggaran berat amanah dan hukum! Sekolah seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, bukan tempat pelaku kejahatan mendapat pembelaan murahan. Alasan “tidak sengaja” itu sampah, saat perbuatan dilakukan di hadapan banyak orang dan terekam CCTV.

Kuasa hukum korban, Wan Awalludin, meminta penyidik Unit PPA Polres Bangka Barat memproses perkara ini secara profesional dan tuntas hingga ke meja hijau.

“Saya berharap perkara ini diproses hingga persidangan dan pelaku dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya tegas.

Hingga saat ini laporan yang semula sekadar pengaduan sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dan sedang ditangani penyidik AKBP Helen Simanjuntak menyatakan pihaknya sudah merespons laporan tersebut.

“Terima kasih infonya pak, sudah kami tindak lanjuti masalah tersebut,” jawabnya singkat.

Namun kata “ditindaklanjuti” belum cukup masyarakat menuntut bukti nyata: DD segera ditetapkan tersangka, jejak kejahatan ditelusuri sampai ke akar, termasuk memeriksa apakah ada korban lain yang selama ini takut bersuara.

Alasan kekeluargaan hanya akan menutup mulut korban dan memberi jalan pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Pelecehan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa yang tak kenal ampun, tak kenal maaf,dan tak boleh diredam dengan kesepakatan yang merugikan korban.

Pelaku terancam jeratan Pasal 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga bisa dijerat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bagi seorang pendidik yang melanggar amanah menjaga anak didiknya, ancaman pidana itu masih terasa kurang pantas dibanding luka batin yang akan dirasakan korban seumur hidup***Tim/Red

Diteruskan Berita Terkait

Share: