SUNGAILIAT.Rajabelis.com. Dinding kokoh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan jeruji pertobatan, kini mendadak menjelma menjadi pasar bebas narkotika. Dari dalam kamar selnya, seorang warga binaan bernama Niko alias Tidore diduga kuat bebas mengontrol jaringan peredaran sabu ke luar penjara menggunakan handphone (HP) tanpa hambatan berarti.
Praktik haram ini terendus bagaikan fenomena gunung es yang kembali mencoreng pilar penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Niko tidak hanya menyimpan barang terlarang tersebut, tetapi juga menjajakannya secara bebas ke luar dari dalam sel melalui komunikasi seluler yang lancar. Sistem pengawasan ketat yang membentang dari pintu portir hingga ke dalam sel penjara terbukti jebol, memicu pertanyaan krusial terkait integritas aparat penjaga tahanan di lapas tersebut.
”Niko bebas beroperasi dari kamar selnya menjajakan sabu, seolah-olah blok hunian itu milik nenek moyangnya sendiri,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan. “Ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi bentuk pembiaran yang sudah terstruktur.”
Skandal ini langsung menyeret jajaran sipir hingga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bukit Semut ke titik nadir integritas. Publik kini bertanya-tanya: apakah para petugas keamanan ini mendadak ‘buta dan tuli’ terhadap lalu lintas komunikasi dan barang terlarang di depan mata mereka? Atau ada skenario yang lebih gelap berupa konspirasi dan ‘main mata’ antara aparat dan narapidana demi pundi-pundi rupiah? Pembiaran terhadap aksi Niko alias Tidore jelas menyiratkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam memuluskan bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, Niko alias Tidore kini terancam hukuman akumulatif yang akan melipatgandakan masa tahanannya. Aksi berulang ini menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konsekuensi Hukum yang Menanti:
Pidana Maksimal: Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda Material: Denda maksimal Rp10 miliar ditambah pemberatan sepertiga ancaman pidana karena statusnya sebagai residivis yang kembali melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sanksi Bagi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH): Apabila terbukti ada keterlibatan atau pembiaran dari oknum sipir maupun KPLP, mereka tidak hanya terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga ancaman pidana penyertaan berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP jo UU Narkotika dengan sanksi pidana yang sama beratnya.
Praktik bisnis haram di balik jeruji besi ini menjadi ujian terbuka bagi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan aparat penegak hukum untuk segera membongkar jaringan Niko alias Tidore hingga ke akar-akarnya, termasuk menyapu bersih oknum aparat yang diduga ikut membentenginya.
UPAYA KONFIRMASI DAN ASAS KEBERIMBANGAN (COVER BOTH SIDES)
Guna memenuhi mandat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung dan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat serta Kepala KPLP Lapas Bukit Semut guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi mengenai dugaan peredaran sabu serta penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan bernama Niko alias Tidore dari dalam kamar sel.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak berwenang di Lapas Bukit Semut. Pihak redaksi akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut maupun Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut demi kejelasan informasi yang diterima masyarakat luas.
Diteruskan Berita Terkait
Prof Dr Sutan NasomalKetum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriady Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Kepala SDN 59 Pangkalpinang, Erma Daryani, S.Pd., menegaskan bahwa penggabungan agenda dinas dengan kegiatan kebersamaan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kerja