BANGKA TENGAH~~~Pelaksanaan proyek pembangunan talud di Desa Penyak,Kabupaten Bangka Tengah disorot diduga kuat pelaksana proyek PT Bangun Cipta Artha mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas(27/07/2026).
Pantauan di lapangan, kendaraan proyek hilir mudik keluar-masuk lokasi tanpa ada petugas pengatur lalu lintas, rambu peringatan, maupun rambu keselamatan padahal jalan tersebut juga dilalui masyarakat dan kendaraan umum setiap hari.
Kondisi ini sangat rawan kecelakaan truk proyek bisa tiba-tiba keluar ke badan jalan tanpa aba-aba. Pengendara motor dan mobil yang melintas berpotensi jadi korban.
“Ini pembiaran. Masa proyek negara dikerjakan tanpa mikirin keselamatan orang? Jangan tunggu ada yang celaka dulu baru dipasang rambu,” ujar warga setempat.
#### *Siapa Bertanggung Jawab?
Proyek ini disebut milik Akin Biru Laut dan dikerjakan PT Bangun Cipta Artha.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50/2012 tentang SMK3, setiap perusahaan wajib menerapkan K3 di lokasi kerja. Termasuk menyediakan rambu, petugas, dan pembatas area.
Jika terjadi kecelakaan, maka PT Bangun Cipta Artha dan pemilik proyek bisa dijerat pidana karena kelalaian.
TimRajebelis mendesak Dishub Bangka Tengah, DLHK, dan Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi.
1. *Hentikan sementara* pekerjaan jika tidak memenuhi standar K3
2. *Periksa izin dan dokumen K3* perusahaan
3. *Tindak tegas* jika terbukti melanggar
“Proyek boleh jalan, tapi keselamatan warga nomor satu. Jangan jadikan jalan umum sebagai arena balap truk proyek,” tegas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, pihak *PT Bangun Cipta Artha dan Akin Biru Laut* belum memberikan klarifikasi Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai *UU Pers No. 40/1999***TimRajebelis
