PANGKALPINANG, rajabelis.comĀ Hukum seolah tak lagi membuatnya takut. Seorang residivis narkoba warga Gabek, Pangkalpinang, berinisial M, yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada malam tadi, diduga kembali berulah.
Belum genap 12 jam menghirup udara bebas, M diduga kembali mengedarkan sabu di wilayah Pangkalpinang dengan modus transaksi via rekening bank digital.
Informasi yang diterima Redaksi,aktivitas transaksi tersebut dilakukan secara terang-terangan pasca bebas.
Jika dugaan ini terbukti, M bukan lagi pemakai, tapi pengedar kambuhan. Jerat hukumnya sangat keras dan monohok pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 Ayat (2):Menjadi pengedar / menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika Golongan I. Ancaman: Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda maksimal Rp13 Miliar.
-Pasal 112 Ayat (2):Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berat di atas 5 gram. *Ancaman: Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP: Pemberatan hukuman bagi residivis. Status baru bebas dari Lapas menjadikan hakim wajib memberikan pemberatan hukuman hingga 1/3 dari ancaman maksimal.
“Ini fenomena memalukan bagi pembinaan. Kami menduga kuat yang bersangkutan tidak jera. Baru bebas langsung jualan lagi. Ini harus ditindak tegas tanpa ampun,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan,Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, dan pihak terkait.
Redaksi juga telah mengantongi bukti awal berupa dugaan nomor rekening transaksi dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman***
Mendengar, menganalisis, mengabarkan.
Diteruskan Berita Terkait
Gurita narkoba di balik blok A Bagaimana Sahlan Menjinakkan Lapas kelas II A Pangkalpinang
Dua warga binaan Febri Umbara Blok Teuku Umar Kamar 5 dan Asiong Blok Depati Amir Kamar 7,tak hanya mengendalikan peredaran ekstasi,tapi juga melancarkan penipuan sistematis.
Penguatan Akuntabilitas Plh Kakanwil Ditjenpas Babel Roni Darmawan dan Kalapas Tuatunu Febri Dwi Hartono Turun ke Warkop Serap Aspirasi