Skip to content

Bisnis sabu dari balik jeruji lapas IIA Narkoba Pangkalpinang Raspan Hasbi jadikan lapas “Kantor operasi pengawasan di pertanyakan

admin July 29, 2026

PANGKALPINANG — Dugaan adanya narapidana yang masih leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali memantik sorotan. Kali ini, perhatian mengarah kepada seorang warga binaan bernama Raspan Hasbi, yang menurut informasi awal diduga tetap mengakses komunikasi digital dan bahkan diduga mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib pemasyarakatan. Peristiwa itu akan menjadi tamparan keras terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengusung slogan Zero Halinar—bebas dari telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba.

Berdasarkan informasi dan dokumen digital yang sedang ditelusuri redaksi, muncul dugaan adanya aktivitas komunikasi menggunakan nomor WhatsApp +62 877-9113-1821 dengan nama kontak “Muay3”. Dalam salah satu status yang beredar, terlihat tulisan “R E D A Y” disertai simbol api dan emoji tangan, yang oleh sejumlah sumber ditafsirkan sebagai kode bahwa barang diduga siap diedarkan.

Tak berhenti di situ, dokumen percakapan yang diterima redaksi juga memperlihatkan dugaan adanya transaksi melalui rekening digital atas nama Raspan Hasbi. Dalam percakapan tersebut, seseorang diduga menanyakan lokasi pengambilan barang.

“Jauh dk bng, bnsin ku,” tulis pengirim pesan.

Balasan yang diduga berasal dari akun tersebut berbunyi singkat:

“Karya Agung.”

Percakapan itu kini menjadi bagian dari materi yang masih diverifikasi lebih lanjut. Redaksi belum dapat memastikan keaslian maupun konteks keseluruhan komunikasi tersebut.

Apabila seluruh informasi tersebut benar, maka pertanyaan paling mendasar justru tertuju kepada sistem pengawasan di dalam lapas.

Bagaimana mungkin seorang narapidana dapat mengakses telepon genggam, jaringan internet, aplikasi pesan instan, hingga layanan perbankan digital secara aktif dari dalam blok hunian?

Seorang sumber yang mengetahui informasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut dugaan aktivitas itu telah lama menjadi pembicaraan.

“Kalau memang benar ada narapidana yang masih bisa memakai HP dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, tentu ini harus diusut secara menyeluruh jangan sampai ada celah pengawasan yang dimanfaatkan,” ujar sumber tersebut.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebut Raspan Hasbi merupakan penghuni Blok Diponegoro. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus ini sekaligus menghidupkan kembali pertanyaan lama mengenai efektivitas pengamanan di lembaga pemasyarakatan khusus narkotika.

Selama bertahun-tahun, publik berulang kali disuguhi pengungkapan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari balik penjara.

Setiap kali kasus serupa mencuat, persoalan yang muncul hampir selalu sama keberadaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.

Bila dugaan ini terbukti, evaluasi tidak cukup berhenti pada penyitaan telepon seluler aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana perangkat komunikasi itu bisa masuk ke dalam lapas, siapa yang diduga memfasilitasi, apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur, dan apakah ada pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait beberapa hal, antara lain:

1. Apakah benar terdapat warga binaan bernama Raspan Hasbi yang menghuni Blok Diponegoro.

2. Apakah pihak lapas mengetahui dugaan penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tersebut.

3. Langkah pengawasan yang telah dilakukan untuk mencegah masuknya telepon genggam dan akses internet ilegal.

4. Tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana yang dikendalikan dari dalam lapas.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan dokumen yang sedang diverifikasi. Dugaan-dugaan yang dimuat belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum, sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap***Tim/Red

Share: